Senin, 24 Desember 2007

Tentang Syahadat

Semua Orang Pada Dasarnya Sudah Muslim

Setiap orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah muslim,
sehingga tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam, tidak
ada orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi itu
lahir, Allah SWT telah me-minta mereka untuk berikrar tentang masalah
tauhid, yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya.

Di dalam Al-Quran Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada alasan
untuk mengatakan bahwa bayi lahir itu dalam keadaan kafir.

Dan ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka
dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka : "Bukankah Aku ini
Tuhan-mu?" Mereka menjawab: "Betul , kami menjadi saksi". agar di hari
kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang
lengah terhadap ini" (QS.Al-A'raf : 172 )

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap manusia itu
lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan dari
kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya yang
akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam. Misalnya
menjadi nasrani, yahudi atau majusi.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi,
Nasrani atau Majusi. (HR. Bukhari 1296)

Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah anak
korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasarnya anak itu muslim
sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti
muslim.

Sedangkan bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan
karena itu tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar
mengucapkan dua kalimat syahadat.


Syahadat Tidak Harus Di Depan Imam

Bila ada orang non muslim yang dibukakan hatinya untuk memeluk agama
Islam, maka dia diharuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Di
dalam makna syahadat terkandung makna ikrar, janji dan sumpah atas apa
yang dikatakan dalam lafaz dua kalimat syahadat itu.

Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan kepada khalayak bahwa
diri-nya kini telah berganti agama dari non muslim menjadi muslim. Ikrar
ini berfungsi untuk merubah pandangan umum sehingga mereka bisa
memperlakukannya sebagai muslim.

Namun dalam kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu tidak
mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh
Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak diantara
mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah
dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.

Di hari ini pun bila ada seseorang yang karena pertimbangan tertentu ingin
merahasiakan keislamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim dengan
bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai
menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.

Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam, tokoh,
kiai atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah syah
dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.


Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin

Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak
perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak
sekaligus kewajiban seorang makhluq.

Urusan mau beriman kok harus minta izin segala ? Yang terkenal suka bikin
peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih dahulu
adalah Fir’aun. Fir’aun akan mempertanyakan mengapa orang-orang jadi
beriman tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya
hak untuk meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok mu’minin.
Padahal untuk urusan seperti ini, Allah SWT tidak pernah ‘buka cabang atau
outlet’. Juga tidak pernah membuka ‘agen yang menjual tiket’ untuk masuk
Islam.

Fir’aun berkata : ”Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin
kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu rencanakan
di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka kelak
kamu akan mengetahui (QS Al-Araf : 132)

Syahadat Bukan Akad Nikah

Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah yang
menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya (nikah sirri). Bila seorang
telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat
syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim.

Dan di atas pundaknya telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim
lainnya. Tidak perlu baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan
sebuah seremoni masuk Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia
mengucapkan dua kalimat syahahat.

Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang
yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan
religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja.

Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia mengaku
sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan semua kewajiban sebagai
muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang di hadapan para saksi.
Tidak perlu menandatangani surat bermaterai untuk menyatakan diri sebagai
muslim.

Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam? Dalam hukum Islam,
seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan yang mengantarkannya kepada
kemurtadan harus diperiksa dan dimintai keterangan secara syah oleh
mahkamah syariah (pengadilan). Bila ternyata dia benar-benar secara sadar
menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia diminta untuk bertobat dan
kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila tetap bersikeras untuk keluar
dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh. Untuk masuk Islam seseorang
bisa dengan mudah melakukannya, tapi untuk bisa dianggap keluar dari
Islam, perlu ada 'persaksian' di dalam sebuah mahkamah syariah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : www.syariahonline.com

Tidak ada komentar: