Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”
hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah
“Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.”
Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila
ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna
berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari
(5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan
Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau
menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul
Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak
bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits
Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165,
Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki
diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi
(1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan
Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya
shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda
: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits
Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan
Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan
perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya
Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir”
1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad
bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil
hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh
Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
(6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist
Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini
jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari
Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang
laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam
kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam
“Fathul Bari” (9/588)].
WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat
dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang
bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari”
(9/594) :
“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’
(hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa
waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang
melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah
tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah
lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau
berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah
sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”
Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud”
hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari
ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya
“al-Muhalla” 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka
boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari
ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256)
dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau
hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang
rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula
tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]
BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan
disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada
ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah
dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad,
dan lain-lain.”
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin
mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah
mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.”
[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari
jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif
dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada
satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini
mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib.
"Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata
dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini
menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki
dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya :
“Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi
perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya “Raudhatun
Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah
untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”
Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”
BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat
boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari
perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan
lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul
Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit
(shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua
kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk
menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan
aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih
adalah laki-laki dengan dua kambing.
[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu
Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi
Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan
judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar